Manfaat Penerapan PPK BLUD di RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep

Kamis, 29 Maret 2012

Keuntungan RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep yang menerapkan PPK BLUD yaitu :
  1. Tata kelola keuangan RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep lebih baik dan transparan karena menggunakan pelaporan standar akutansi keuangan yang memberi informasi tentang laporan aktivitas, laporan posisi keuangan, laporan arus kas dan catatan laporan keuangan.
  2. RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep masih mendapat subsidi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep seperti biaya gaji pegawai, biaya operasional, dan biaya investasi atau modal.
  3. Pendapatan RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep dapat digunakan langsung untuk membiayai kegiatan peningkatan mutu pelayanan RS dan tidak disetor ke kantor kas Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, dan hanya dilaporkan saja ke PPKD.
  4. RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep dapat mengembangkan pelayanannya karena tersedianya dana untuk kegiatan operasional RS, baik dari subsidi pemerintah maupun dari pendapatan fungsionalnya sendiri.
  5. Membantu RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep meningkatkan kualitas SDM nya dengan perekrutan pegawai non PNS yang sesuai kebutuhan dan kompetensi.
  6. Adanya sistem remunerasi yang berbasis kinerja di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep.

Berita dan artikel terkait :

  1. Latar Belakang BLUD
  2. Dasar Hukum BLUD
  3. Pengertian RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep Sebagai Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD)
  4. Tujuan Penerapan BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  5. Azaz PPK BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  6. Syarat-syarat BLUD
  7. Proses Penetapan RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep sebagai PPK BLUD
  8. Manfaat Penerapan PPK BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  9. Jenis Status BLUD
  10. Fleksibilitas yang diperoleh RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep dalam menerapkan PPK BLUD
  11. Peraturan Pelaksanaan PPK BLUD DI RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  12. Kendala yang dihadapi RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  13. Solusi yang telah dilakukan
  14. Upaya-Upaya / Rencana Kedepan yang akan ditempuh pihak Rumah Sakit


Proses Penetapan RSUD dr.H. Moh. Anwar Sumenep sebagai PPK BLUD

  1. Pencanangan tekad menuju penerapan PPK BLUD oleh Direktur RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep pada bulan Maret 2011
  2. Pembentukan Tim Persiapan BLUD pada bulan Maret 2011
  3. Penyusunan dokumen persyaratan administratif dari bulan Maret 2011 s/d bulan Oktober 2011
  4. Penilaian dokumen persyaratan administratif oleh Tim Pemkab Sumenep dari bulan Nopember 2011 s/d Desember 2011
  5. Penetapan RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep sebagai PPK BLUD pada akhir Bulan Desember 2011 dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2012
  6. Penyusunan peraturan-peraturan pelaksanaan PPK BLUD

Berita dan artikel terkait :

  1. Latar Belakang BLUD
  2. Dasar Hukum BLUD
  3. Pengertian RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep Sebagai Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD)
  4. Tujuan Penerapan BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  5. Azaz PPK BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  6. Syarat-syarat BLUD
  7. Proses Penetapan RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep sebagai PPK BLUD
  8. Manfaat Penerapan PPK BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  9. Jenis Status BLUD
  10. Fleksibilitas yang diperoleh RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep dalam menerapkan PPK BLUD
  11. Peraturan Pelaksanaan PPK BLUD DI RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  12. Kendala yang dihadapi RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  13. Solusi yang telah dilakukan
  14. Upaya-Upaya / Rencana Kedepan yang akan ditempuh pihak Rumah Sakit


Syarat-Syarat BLUD

  1. Persyaratan Substantif Layanan umum pemerintah yang dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD, apabila : menyediakan barang dan/atau jasa, mengelola wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum, dan mengelola dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat. RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep merupakan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep yang menyediakan barang dan / atau jasa.
  2. Persyaratan Teknis, Layanan umum pemerintah yang dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD, apabila kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD dan kinerja keuangannya sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU. RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep layak dikelola secara BLUD karena kinerja keuangannya yang selalu meningkat setiap tahunnya.
  3. Persyaratan Administratif Persyaratan administratif penerapan PPK BLUD yang telah dipenuhi oleh RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep meliputi :
    • Dokumen Pola tata kelola (Peraturan Internal) yang baik,
    • Dokumen Rencana Strategis Bisnis (RSB) Tahun 2011 – 2015, yang merupakan suatu proses perencanaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun,
    • Standar Pelayanan Minimum Tahun 2011 – 2015, yang merupakan ukuran pelayanan yang harus dipenuhi,
    • Laporan keuangan pokok yang terdiri atas laporan realisasi anggaran, neraca dan catatan atas laporan keuangan tahunan,
    • Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, kinerja keuangan, dan kinerja manfaat bagi masyarakat,
    • Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.

Berita dan artikel terkait :

  1. Latar Belakang BLUD
  2. Dasar Hukum BLUD
  3. Pengertian RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep Sebagai Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD)
  4. Tujuan Penerapan BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  5. Azaz PPK BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  6. Syarat-syarat BLUD
  7. Proses Penetapan RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep sebagai PPK BLUD
  8. Manfaat Penerapan PPK BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  9. Jenis Status BLUD
  10. Fleksibilitas yang diperoleh RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep dalam menerapkan PPK BLUD
  11. Peraturan Pelaksanaan PPK BLUD DI RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  12. Kendala yang dihadapi RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  13. Solusi yang telah dilakukan
  14. Upaya-Upaya / Rencana Kedepan yang akan ditempuh pihak Rumah Sakit


Pengertian, Tujuan dan Azas BLUD di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep

PENGERTIAN RSUD Dr.H. MOH. ANWAR SUMENEP SEBAGAI POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (PPK BLUD)
RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep yang memberikan pelaya-nan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) adalah RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep yang diberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.

TUJUAN PENERAPAN BLUD DI RSUD Dr.H. MOH. ANWAR SUMENEP
Penerapan PPK-BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah daerah dalam memajukan kesejah-teraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

AZAS PPK BLUD DI RSUD Dr.H. MOH. ANWAR SUMENEP
  1. RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep yang menerapkan PPK BLUD bertujuan memberikan layanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktek bisnis yang sehat,
  2. RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep yang menerapkan PPK BLUD merupakan SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep yang membantu pencapaian tujuan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, dengan status hukum tidak terpisah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep,
  3. Pejabat pengelola BLUD RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep bertang-gung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikan oleh Bupati Sumenep,
  4. Dalam pelaksanaan kegiatan, BLUD RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep harus mengutamakan efektivitas dan efisiensi serta kualitas pelayanan umum kepada masyarakat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan,
  5. Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja BLUD RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep,
  6. Dalam menyelenggarakan dan meningkatkan layanan kepada masyara-kat, BLUD RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep diberikan fleksibilltas dalam pengelolaan keuangannya.

Berita dan artikel terkait :

  1. Latar Belakang BLUD
  2. Dasar Hukum BLUD
  3. Pengertian RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep Sebagai Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD)
  4. Tujuan Penerapan BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  5. Azaz PPK BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  6. Syarat-syarat BLUD
  7. Proses Penetapan RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep sebagai PPK BLUD
  8. Manfaat Penerapan PPK BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  9. Jenis Status BLUD
  10. Fleksibilitas yang diperoleh RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep dalam menerapkan PPK BLUD
  11. Peraturan Pelaksanaan PPK BLUD DI RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  12. Kendala yang dihadapi RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  13. Solusi yang telah dilakukan
  14. Upaya-Upaya / Rencana Kedepan yang akan ditempuh pihak Rumah Sakit