Dasar Hukum BLUD RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep

Kamis, 29 Maret 2012

Dasar hukum pelaksanaan PPK BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep antara lain :
  1. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Pasal 68 & Pasal 69)
  2. PP No. 23 Th. 2005 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU)
  3. PP No. 58 Th. 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  4. Permendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis PPK-BLUD
  5. UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Pasal 7 Ayat 3 dan Pasal 20 Ayat 3)
  6. Keputusan Bupati Sumenep Nomor : 188 / 459 / 435.013 / 2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep sebagai Satuan Kerja Pemerintah Daerah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD).

Berita dan artikel terkait :

  1. Latar Belakang BLUD
  2. Dasar Hukum BLUD
  3. Pengertian RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep Sebagai Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD)
  4. Tujuan Penerapan BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  5. Azaz PPK BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  6. Syarat-syarat BLUD
  7. Proses Penetapan RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep sebagai PPK BLUD
  8. Manfaat Penerapan PPK BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  9. Jenis Status BLUD
  10. Fleksibilitas yang diperoleh RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep dalam menerapkan PPK BLUD
  11. Peraturan Pelaksanaan PPK BLUD DI RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  12. Kendala yang dihadapi RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  13. Solusi yang telah dilakukan
  14. Upaya-Upaya / Rencana Kedepan yang akan ditempuh pihak Rumah Sakit

0 comments:

Posting Komentar