Peraturan Pelaksanaan PPK BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep

Kamis, 29 Maret 2012

  1. Keputusan Bupati Sumenep Nomor : 188 / 459 / 435.013 / 2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep Sebagai Satuan Kerja Pemerintah Daerah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah,
  2. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Investasi BLUD Pada RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep,
  3. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Pejabat Pengelola BLUD,
  4. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Pada RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep,
  5. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Badan Layanan Umum Daerah RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep,
  6. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah,
  7. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 6 Tahun 2012 tentang Kewenangan Penghapusan Piutang Badan Layanan Umum Daerah,
  8. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tatacara Penyusunan, Pengajuan, Penetapan, dan Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran, serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah,
  9. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Remunerasi Pejabat Pengelona, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah pada RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep,
  10. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pada Badan Layanan Umum Daerah,
  11. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pedoman Kerjasama Pada Badan Layanan Umum Daerah,
  12. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Utang Pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep,
  13. Keputusan Direktur RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep Nomor : 800 / 071 / 435.210 / 2012 Tanggal 2 Januari 2012 tentang Pengangkatan Bendahara Non APBD / APBN,

Berita dan artikel terkait :

  1. Latar Belakang BLUD
  2. Dasar Hukum BLUD
  3. Pengertian RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep Sebagai Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD)
  4. Tujuan Penerapan BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  5. Azaz PPK BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  6. Syarat-syarat BLUD
  7. Proses Penetapan RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep sebagai PPK BLUD
  8. Manfaat Penerapan PPK BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  9. Jenis Status BLUD
  10. Fleksibilitas yang diperoleh RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep dalam menerapkan PPK BLUD
  11. Peraturan Pelaksanaan PPK BLUD DI RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  12. Kendala yang dihadapi RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  13. Solusi yang telah dilakukan
  14. Upaya-Upaya / Rencana Kedepan yang akan ditempuh pihak Rumah Sakit

0 comments:

Posting Komentar