skip to main |
skip to sidebar
Peraturan Pelaksanaan PPK BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
- Keputusan Bupati Sumenep Nomor : 188 / 459 / 435.013 / 2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep Sebagai Satuan Kerja Pemerintah Daerah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah,
- Peraturan Bupati Sumenep Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Investasi BLUD Pada RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep,
- Peraturan Bupati Sumenep Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Pejabat Pengelola BLUD,
- Peraturan Bupati Sumenep Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Pada RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep,
- Peraturan Bupati Sumenep Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Badan Layanan Umum Daerah RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep,
- Peraturan Bupati Sumenep Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah,
- Peraturan Bupati Sumenep Nomor 6 Tahun 2012 tentang Kewenangan Penghapusan Piutang Badan Layanan Umum Daerah,
- Peraturan Bupati Sumenep Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tatacara Penyusunan, Pengajuan, Penetapan, dan Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran, serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah,
- Peraturan Bupati Sumenep Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Remunerasi Pejabat Pengelona, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah pada RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep,
- Peraturan Bupati Sumenep Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pada Badan Layanan Umum Daerah,
- Peraturan Bupati Sumenep Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pedoman Kerjasama Pada Badan Layanan Umum Daerah,
- Peraturan Bupati Sumenep Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Utang Pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep,
- Keputusan Direktur RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep Nomor : 800 / 071 / 435.210 / 2012 Tanggal 2 Januari 2012 tentang Pengangkatan Bendahara Non APBD / APBN,
Berita dan artikel terkait :
- Latar Belakang BLUD
- Dasar Hukum BLUD
- Pengertian RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep Sebagai Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD)
- Tujuan Penerapan BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
- Azaz PPK BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
- Syarat-syarat BLUD
- Proses Penetapan RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep sebagai PPK BLUD
- Manfaat Penerapan PPK BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
- Jenis Status BLUD
- Fleksibilitas yang diperoleh RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep dalam menerapkan PPK BLUD
- Peraturan Pelaksanaan PPK BLUD DI RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
- Kendala yang dihadapi RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
- Solusi yang telah dilakukan
- Upaya-Upaya / Rencana Kedepan yang akan ditempuh pihak Rumah Sakit
0 comments:
Posting Komentar