JENIS STATUS BLUD

Kamis, 29 Maret 2012

  1. Status BLUD Penuh

    Status BLUD Penuh ditetapkan apabila seluruh persyaratan substantif, tekns dan administratif telah dipenuhi dan dinilai memuaskan. RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep telah ditetapkan sebagai BLUD dengan status penuh.

  2. Status BLUD Bertahap

    Status BLUD bertahap ditetapkan bila persyaratan substantif dan teknis terpenuhi, namun persyaratan administratif dinilai belum terpenuhi secara memuaskan.
    Status BLUD bertahap diberikan fleksibilitas pada batas-batas tertentu berkaitan dengan jumlah dana yang dapat dikelola langsung, pengelolaan barang, pengelolaan piutang, serta perumusan standar, kebijakan, sistem, dan prosedur pengelolaan keuangan.
    Status BLUD bertahap tidak diberikan fleksibilitas dalam hal pengelolaan investasi, pengelolaan utang, dan pengadaan barang dan/atau jasa.

Berita dan artikel terkait :

  1. Latar Belakang BLUD
  2. Dasar Hukum BLUD
  3. Pengertian RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep Sebagai Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD)
  4. Tujuan Penerapan BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  5. Azaz PPK BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  6. Syarat-syarat BLUD
  7. Proses Penetapan RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep sebagai PPK BLUD
  8. Manfaat Penerapan PPK BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  9. Jenis Status BLUD
  10. Fleksibilitas yang diperoleh RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep dalam menerapkan PPK BLUD
  11. Peraturan Pelaksanaan PPK BLUD DI RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  12. Kendala yang dihadapi RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  13. Solusi yang telah dilakukan
  14. Upaya-Upaya / Rencana Kedepan yang akan ditempuh pihak Rumah Sakit

0 comments:

Posting Komentar