skip to main |
skip to sidebar
JENIS STATUS BLUD
- Status BLUD Penuh
Status BLUD Penuh ditetapkan apabila seluruh persyaratan substantif, tekns dan administratif telah dipenuhi dan dinilai memuaskan. RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep telah ditetapkan sebagai BLUD dengan status penuh.
- Status BLUD Bertahap
Status BLUD bertahap ditetapkan bila persyaratan substantif dan teknis terpenuhi, namun persyaratan administratif dinilai belum terpenuhi secara memuaskan.
Status BLUD bertahap diberikan fleksibilitas pada batas-batas tertentu berkaitan dengan jumlah dana yang dapat dikelola langsung, pengelolaan barang, pengelolaan piutang, serta perumusan standar, kebijakan, sistem, dan prosedur pengelolaan keuangan.
Status BLUD bertahap tidak diberikan fleksibilitas dalam hal pengelolaan investasi, pengelolaan utang, dan pengadaan barang dan/atau jasa.
Berita dan artikel terkait :
- Latar Belakang BLUD
- Dasar Hukum BLUD
- Pengertian RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep Sebagai Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD)
- Tujuan Penerapan BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
- Azaz PPK BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
- Syarat-syarat BLUD
- Proses Penetapan RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep sebagai PPK BLUD
- Manfaat Penerapan PPK BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
- Jenis Status BLUD
- Fleksibilitas yang diperoleh RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep dalam menerapkan PPK BLUD
- Peraturan Pelaksanaan PPK BLUD DI RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
- Kendala yang dihadapi RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
- Solusi yang telah dilakukan
- Upaya-Upaya / Rencana Kedepan yang akan ditempuh pihak Rumah Sakit
0 comments:
Posting Komentar