Syarat-Syarat BLUD

Kamis, 29 Maret 2012

  1. Persyaratan Substantif Layanan umum pemerintah yang dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD, apabila : menyediakan barang dan/atau jasa, mengelola wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum, dan mengelola dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat. RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep merupakan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep yang menyediakan barang dan / atau jasa.
  2. Persyaratan Teknis, Layanan umum pemerintah yang dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD, apabila kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD dan kinerja keuangannya sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU. RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep layak dikelola secara BLUD karena kinerja keuangannya yang selalu meningkat setiap tahunnya.
  3. Persyaratan Administratif Persyaratan administratif penerapan PPK BLUD yang telah dipenuhi oleh RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep meliputi :
    • Dokumen Pola tata kelola (Peraturan Internal) yang baik,
    • Dokumen Rencana Strategis Bisnis (RSB) Tahun 2011 – 2015, yang merupakan suatu proses perencanaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun,
    • Standar Pelayanan Minimum Tahun 2011 – 2015, yang merupakan ukuran pelayanan yang harus dipenuhi,
    • Laporan keuangan pokok yang terdiri atas laporan realisasi anggaran, neraca dan catatan atas laporan keuangan tahunan,
    • Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, kinerja keuangan, dan kinerja manfaat bagi masyarakat,
    • Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.

Berita dan artikel terkait :

  1. Latar Belakang BLUD
  2. Dasar Hukum BLUD
  3. Pengertian RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep Sebagai Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD)
  4. Tujuan Penerapan BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  5. Azaz PPK BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  6. Syarat-syarat BLUD
  7. Proses Penetapan RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep sebagai PPK BLUD
  8. Manfaat Penerapan PPK BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  9. Jenis Status BLUD
  10. Fleksibilitas yang diperoleh RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep dalam menerapkan PPK BLUD
  11. Peraturan Pelaksanaan PPK BLUD DI RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  12. Kendala yang dihadapi RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  13. Solusi yang telah dilakukan
  14. Upaya-Upaya / Rencana Kedepan yang akan ditempuh pihak Rumah Sakit

0 comments:

Posting Komentar