Kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah masih belum memenuhi harapan masyarakat, dan hal ini ditandai dengan banyaknya keluhan-keluhan yang dirasakan dan disampaikan oleh masyarakat, seperti pelayanan yang tidak bermutu, berbelit-belit, tidak transparan, dll.
Citra layanan publik yang seperti itu dirasakan pula oleh RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep.
Mengapa hal itu terjadi ? Penyebab yang dominan ternyata adalah regulasi aturan keuangan yang tidak kondusif, seperti anggaran yang kaku, pengadaan barang / jasa yang tidak efisien, cash flow yang tidak lancar, dll.
Pemerintah telah berupaya menyelesaikan masalah tersebut dengan melakukan reformasi keuangan negara / daerah antara lain dengan membuka peluang bagi SKPD atau unit kerja sebagai Autonomous agency dalam bentuk Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD).
Dan setelah melalui serangkaian proses persiapan dan penilaian dokumen administratif yang disertai serangkaian upaya peningkatan kompetensi SDM melalui kegiatan bimbingan teknis BLUD, maka RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep telah ditetapkan sebagai Satuan Kerja Pemerintah Daerah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) terhitung mulai tanggal 01 Januari 2012 melalui Keputusan Bupati Sumenep Nomor : 188 / 459 / 435.013 / 2011 tanggal 28 Desember 2011.
Berita dan artikel terkait :
- Latar Belakang BLUD
- Dasar Hukum BLUD
- Pengertian RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep Sebagai Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD)
- Tujuan Penerapan BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
- Azaz PPK BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
- Syarat-syarat BLUD
- Proses Penetapan RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep sebagai PPK BLUD
- Manfaat Penerapan PPK BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
- Jenis Status BLUD
- Fleksibilitas yang diperoleh RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep dalam menerapkan PPK BLUD
- Peraturan Pelaksanaan PPK BLUD DI RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
- Kendala yang dihadapi RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
- Solusi yang telah dilakukan
- Upaya-Upaya / Rencana Kedepan yang akan ditempuh pihak Rumah Sakit