Kendala dan Solusi dalam BLUD

Kamis, 29 Maret 2012

Kendala yang dihadapi RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep dalam BLUD

A. KENDALA PERSIAPAN
  1. Format dokumen persyaratan administratif antara versi ARSADA dan versi BPKP. Solusi yang dilakukan menyiapkan dokumen menurut kedua versi tersebut.
  2. Kegiatan studi banding dijadikan syarat rekomendasi penetapan sebagai PPK BLUD. Solusi tetap melakukan studi banding.
  3. Kompetensi SDM RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep tentang PPK BLUD masih belum optimal. Solusi mengikuti bimbingan teknis PPK BLUD.
B. KENDALA PENETAPAN
  1. Penetapan pola tarif layanan BLUD masih dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep,
  2. Keputusan Bupati Sumenep tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Pengangkatan Pejabat Pengelola belum ditetapkan,
  3. Pembukaan rekening kas BLUD diharuskan dengan Keputusan Bupati Sumenep,
C. KENDALA PENERAPAN
  1. Peraturan yang terkait dengan pengelolaan BLUD Rumah Sakit belum semuanya ditetapkan, sehingga pihak RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep masih ragu untuk menjalankan fleksibilitas yang sudah dimilikinya,
  2. Tidak boleh menggunakan pendapatan BLUD RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep sebelum pengesahan RBA,
  3. Status BLUD Penuh diartikan biiaya dari APBD hanya gaji Pegawai, biaya lain harus dari pendapatan BLUD,
  4. Masalah Pengangkatan pegawai. Kecenderungan anggapan yang berkembang di kalangan stakeholder eksternal adalah bahwa jika RSUD sudah menjadi BLUD maka boleh mengangkat pegawai. Hal ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk “menitipkan” sanak keluarga atau kerabatnya ke RSUD, meskipun yang bersangkutan tidak kompeten atau tidak sesuai dengan kebutuhan RS. Untu menghindari hal ini, maka RSUD harus memiliki SOP atau manual mengenai pengelolaan SDM (termasuk prosedur pengangkatan pegawai non PNS) dimana manual ini sebenarnya merupakan bagian dari sistem tata kelola RS dan harus dipatuhi oleh semua,
  5. Sosialisasi mengenai PPK-BLU belum dilakukan menyeluruh,
  6. Masalah tarif. Banyak pihak mengkhawatirkan bahwa jika RSUD sudah menjadi BLUD maka akan terjadi kenaikan tarif. Sepanjang kenaikan tarif tersebut dilakukan pada pelayanan bukan kelas III dan masih dalam jangkauan daya beli masyarakat, maka sebenarnya hal itu tidak masalah. Masyarakat bisa memilih pelayanan dengan tarif yang sesuai dengan daya belinya. Namun jika pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif, padahal dari sisi biaya akan ada kenaikan karena RS akan memperbaiki mutu pelayanan, maka selisih antara tarif dan biaya perlu dihitung dan ditanggung oleh pemerintah (atau pihak lain) dalam bentuk subsidi kepada RS. Sebab tidak mungkin pada saat biaya naik (karena meningkatkan mutu pelayanan) tarif tidak dinaikkan dan subsidi juga tidak ada,
  7. Kendala eksternal yang dihadapi RSUD adalah belum adanya kesepahaman yang sinergis terkait implementasi BLUD antara pihak Pemkab dengan RSUD,

SOLUSI YANG TELAH DILAKUKAN

  • Melakukan study banding ke rumah sakit-rumah sakit lain yang telah menerapkan sistem BLUD
  • Melakukan seminar BLUD dengan narasumber eksternal yang sangat berkompeten
  • Dengan membuat Peraturan pelaksanaan BLUD yang belum ada

UPAYA-UPAYA / RENCANA KE DEPAN YANG AKAN DITEMPUH PIHAK RUMAH SAKIT

Salah satu bentuk upaya rumah sakit dengan melakukan pendampingan ke Rumah Sakit lain seperti RS. Moewardi Solo untuk dilakukan pembimbingan maupun pendampingan sistem administrasi BLUD yang dilaksanakan Rumah Sakit.




Berita dan artikel terkait :

  1. Latar Belakang BLUD
  2. Dasar Hukum BLUD
  3. Pengertian RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep Sebagai Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD)
  4. Tujuan Penerapan BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  5. Azaz PPK BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  6. Syarat-syarat BLUD
  7. Proses Penetapan RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep sebagai PPK BLUD
  8. Manfaat Penerapan PPK BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  9. Jenis Status BLUD
  10. Fleksibilitas yang diperoleh RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep dalam menerapkan PPK BLUD
  11. Peraturan Pelaksanaan PPK BLUD DI RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  12. Kendala yang dihadapi RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  13. Solusi yang telah dilakukan
  14. Upaya-Upaya / Rencana Kedepan yang akan ditempuh pihak Rumah Sakit


Peraturan Pelaksanaan PPK BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep

  1. Keputusan Bupati Sumenep Nomor : 188 / 459 / 435.013 / 2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep Sebagai Satuan Kerja Pemerintah Daerah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah,
  2. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Investasi BLUD Pada RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep,
  3. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Pejabat Pengelola BLUD,
  4. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Pada RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep,
  5. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Badan Layanan Umum Daerah RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep,
  6. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah,
  7. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 6 Tahun 2012 tentang Kewenangan Penghapusan Piutang Badan Layanan Umum Daerah,
  8. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tatacara Penyusunan, Pengajuan, Penetapan, dan Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran, serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah,
  9. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Remunerasi Pejabat Pengelona, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah pada RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep,
  10. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pada Badan Layanan Umum Daerah,
  11. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pedoman Kerjasama Pada Badan Layanan Umum Daerah,
  12. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Utang Pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep,
  13. Keputusan Direktur RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep Nomor : 800 / 071 / 435.210 / 2012 Tanggal 2 Januari 2012 tentang Pengangkatan Bendahara Non APBD / APBN,

Berita dan artikel terkait :

  1. Latar Belakang BLUD
  2. Dasar Hukum BLUD
  3. Pengertian RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep Sebagai Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD)
  4. Tujuan Penerapan BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  5. Azaz PPK BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  6. Syarat-syarat BLUD
  7. Proses Penetapan RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep sebagai PPK BLUD
  8. Manfaat Penerapan PPK BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  9. Jenis Status BLUD
  10. Fleksibilitas yang diperoleh RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep dalam menerapkan PPK BLUD
  11. Peraturan Pelaksanaan PPK BLUD DI RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  12. Kendala yang dihadapi RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  13. Solusi yang telah dilakukan
  14. Upaya-Upaya / Rencana Kedepan yang akan ditempuh pihak Rumah Sakit


Fleksibilitas yang diperoleh RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep dalam menerapkan PPK BLUD

  1. Pendapatan BLUD RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep tidak disetor ke Rekening Kas Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, tapi disetor ke Rekening Kas RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep dan dapat digunakan secara langsung untuk membiayai operasional RS dalam rangka meningkatkan mutu layanan BLUD RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep,
  2. Belanja BLUD RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep dapat melampaui anggaran sepanjang masih dalam ambang batas sesuai RBA,
  3. BLUD RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep boleh melakukan kerjasama dengan pihak ketiga,
  4. BLUD RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep boleh melakukan utang dan memberikan oiutang kepada pihak lain,
  5. BLUD RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep boleh melakukan investasi jangka pendek, dan investasi jangka panjang harus mendapat persetujuan Bupati Sumenep,
  6. Pengadaan barang dan jasa dani dana pendapatan non APBD / APBN di BLUD RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep dapat tidak menggunakan Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa sepanjang terdapat alasan yang efektifitas dan efisiensi,
  7. BLUD RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep dapat menghapus aset tidak tetap,
  8. Pegawai dan Pejabat Pengelola BLUD RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep dapat dari PNS dan Non PNS,
  9. Pada BLUD RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep dimungkinkan ada Dewan Pengawas, tergantung aset dan omset,
  10. Remunerasi pegawai BLUD RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep sesuai tanggung jawab dan profesionalisme,
  11. Penetapan tarif layanan BLUD RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep dengan Peraturan Bupati Sumenep,
  12. Laporan keuangan BLUD RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep meliputi laporan operasional, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan dan laporan kinerja,
  13. Surplus pendapatan BLUD RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep tidak disetor ke Rekening Kas Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep.

Berita dan artikel terkait :

  1. Latar Belakang BLUD
  2. Dasar Hukum BLUD
  3. Pengertian RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep Sebagai Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD)
  4. Tujuan Penerapan BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  5. Azaz PPK BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  6. Syarat-syarat BLUD
  7. Proses Penetapan RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep sebagai PPK BLUD
  8. Manfaat Penerapan PPK BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  9. Jenis Status BLUD
  10. Fleksibilitas yang diperoleh RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep dalam menerapkan PPK BLUD
  11. Peraturan Pelaksanaan PPK BLUD DI RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  12. Kendala yang dihadapi RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  13. Solusi yang telah dilakukan
  14. Upaya-Upaya / Rencana Kedepan yang akan ditempuh pihak Rumah Sakit


JENIS STATUS BLUD

  1. Status BLUD Penuh

    Status BLUD Penuh ditetapkan apabila seluruh persyaratan substantif, tekns dan administratif telah dipenuhi dan dinilai memuaskan. RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep telah ditetapkan sebagai BLUD dengan status penuh.

  2. Status BLUD Bertahap

    Status BLUD bertahap ditetapkan bila persyaratan substantif dan teknis terpenuhi, namun persyaratan administratif dinilai belum terpenuhi secara memuaskan.
    Status BLUD bertahap diberikan fleksibilitas pada batas-batas tertentu berkaitan dengan jumlah dana yang dapat dikelola langsung, pengelolaan barang, pengelolaan piutang, serta perumusan standar, kebijakan, sistem, dan prosedur pengelolaan keuangan.
    Status BLUD bertahap tidak diberikan fleksibilitas dalam hal pengelolaan investasi, pengelolaan utang, dan pengadaan barang dan/atau jasa.

Berita dan artikel terkait :

  1. Latar Belakang BLUD
  2. Dasar Hukum BLUD
  3. Pengertian RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep Sebagai Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD)
  4. Tujuan Penerapan BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  5. Azaz PPK BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  6. Syarat-syarat BLUD
  7. Proses Penetapan RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep sebagai PPK BLUD
  8. Manfaat Penerapan PPK BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  9. Jenis Status BLUD
  10. Fleksibilitas yang diperoleh RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep dalam menerapkan PPK BLUD
  11. Peraturan Pelaksanaan PPK BLUD DI RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  12. Kendala yang dihadapi RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  13. Solusi yang telah dilakukan
  14. Upaya-Upaya / Rencana Kedepan yang akan ditempuh pihak Rumah Sakit


Manfaat Penerapan PPK BLUD di RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep

Keuntungan RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep yang menerapkan PPK BLUD yaitu :
  1. Tata kelola keuangan RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep lebih baik dan transparan karena menggunakan pelaporan standar akutansi keuangan yang memberi informasi tentang laporan aktivitas, laporan posisi keuangan, laporan arus kas dan catatan laporan keuangan.
  2. RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep masih mendapat subsidi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep seperti biaya gaji pegawai, biaya operasional, dan biaya investasi atau modal.
  3. Pendapatan RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep dapat digunakan langsung untuk membiayai kegiatan peningkatan mutu pelayanan RS dan tidak disetor ke kantor kas Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, dan hanya dilaporkan saja ke PPKD.
  4. RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep dapat mengembangkan pelayanannya karena tersedianya dana untuk kegiatan operasional RS, baik dari subsidi pemerintah maupun dari pendapatan fungsionalnya sendiri.
  5. Membantu RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep meningkatkan kualitas SDM nya dengan perekrutan pegawai non PNS yang sesuai kebutuhan dan kompetensi.
  6. Adanya sistem remunerasi yang berbasis kinerja di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep.

Berita dan artikel terkait :

  1. Latar Belakang BLUD
  2. Dasar Hukum BLUD
  3. Pengertian RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep Sebagai Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD)
  4. Tujuan Penerapan BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  5. Azaz PPK BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  6. Syarat-syarat BLUD
  7. Proses Penetapan RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep sebagai PPK BLUD
  8. Manfaat Penerapan PPK BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  9. Jenis Status BLUD
  10. Fleksibilitas yang diperoleh RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep dalam menerapkan PPK BLUD
  11. Peraturan Pelaksanaan PPK BLUD DI RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  12. Kendala yang dihadapi RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  13. Solusi yang telah dilakukan
  14. Upaya-Upaya / Rencana Kedepan yang akan ditempuh pihak Rumah Sakit


Proses Penetapan RSUD dr.H. Moh. Anwar Sumenep sebagai PPK BLUD

  1. Pencanangan tekad menuju penerapan PPK BLUD oleh Direktur RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep pada bulan Maret 2011
  2. Pembentukan Tim Persiapan BLUD pada bulan Maret 2011
  3. Penyusunan dokumen persyaratan administratif dari bulan Maret 2011 s/d bulan Oktober 2011
  4. Penilaian dokumen persyaratan administratif oleh Tim Pemkab Sumenep dari bulan Nopember 2011 s/d Desember 2011
  5. Penetapan RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep sebagai PPK BLUD pada akhir Bulan Desember 2011 dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2012
  6. Penyusunan peraturan-peraturan pelaksanaan PPK BLUD

Berita dan artikel terkait :

  1. Latar Belakang BLUD
  2. Dasar Hukum BLUD
  3. Pengertian RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep Sebagai Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD)
  4. Tujuan Penerapan BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  5. Azaz PPK BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  6. Syarat-syarat BLUD
  7. Proses Penetapan RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep sebagai PPK BLUD
  8. Manfaat Penerapan PPK BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  9. Jenis Status BLUD
  10. Fleksibilitas yang diperoleh RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep dalam menerapkan PPK BLUD
  11. Peraturan Pelaksanaan PPK BLUD DI RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  12. Kendala yang dihadapi RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  13. Solusi yang telah dilakukan
  14. Upaya-Upaya / Rencana Kedepan yang akan ditempuh pihak Rumah Sakit


Syarat-Syarat BLUD

  1. Persyaratan Substantif Layanan umum pemerintah yang dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD, apabila : menyediakan barang dan/atau jasa, mengelola wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum, dan mengelola dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat. RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep merupakan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep yang menyediakan barang dan / atau jasa.
  2. Persyaratan Teknis, Layanan umum pemerintah yang dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD, apabila kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD dan kinerja keuangannya sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU. RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep layak dikelola secara BLUD karena kinerja keuangannya yang selalu meningkat setiap tahunnya.
  3. Persyaratan Administratif Persyaratan administratif penerapan PPK BLUD yang telah dipenuhi oleh RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep meliputi :
    • Dokumen Pola tata kelola (Peraturan Internal) yang baik,
    • Dokumen Rencana Strategis Bisnis (RSB) Tahun 2011 – 2015, yang merupakan suatu proses perencanaan selama kurun waktu 5 (lima) tahun,
    • Standar Pelayanan Minimum Tahun 2011 – 2015, yang merupakan ukuran pelayanan yang harus dipenuhi,
    • Laporan keuangan pokok yang terdiri atas laporan realisasi anggaran, neraca dan catatan atas laporan keuangan tahunan,
    • Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, kinerja keuangan, dan kinerja manfaat bagi masyarakat,
    • Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.

Berita dan artikel terkait :

  1. Latar Belakang BLUD
  2. Dasar Hukum BLUD
  3. Pengertian RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep Sebagai Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD)
  4. Tujuan Penerapan BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  5. Azaz PPK BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  6. Syarat-syarat BLUD
  7. Proses Penetapan RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep sebagai PPK BLUD
  8. Manfaat Penerapan PPK BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  9. Jenis Status BLUD
  10. Fleksibilitas yang diperoleh RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep dalam menerapkan PPK BLUD
  11. Peraturan Pelaksanaan PPK BLUD DI RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  12. Kendala yang dihadapi RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  13. Solusi yang telah dilakukan
  14. Upaya-Upaya / Rencana Kedepan yang akan ditempuh pihak Rumah Sakit


Pengertian, Tujuan dan Azas BLUD di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep

PENGERTIAN RSUD Dr.H. MOH. ANWAR SUMENEP SEBAGAI POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (PPK BLUD)
RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep yang memberikan pelaya-nan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) adalah RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep yang diberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.

TUJUAN PENERAPAN BLUD DI RSUD Dr.H. MOH. ANWAR SUMENEP
Penerapan PPK-BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah daerah dalam memajukan kesejah-teraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

AZAS PPK BLUD DI RSUD Dr.H. MOH. ANWAR SUMENEP
  1. RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep yang menerapkan PPK BLUD bertujuan memberikan layanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktek bisnis yang sehat,
  2. RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep yang menerapkan PPK BLUD merupakan SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep yang membantu pencapaian tujuan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, dengan status hukum tidak terpisah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep,
  3. Pejabat pengelola BLUD RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep bertang-gung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikan oleh Bupati Sumenep,
  4. Dalam pelaksanaan kegiatan, BLUD RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep harus mengutamakan efektivitas dan efisiensi serta kualitas pelayanan umum kepada masyarakat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan,
  5. Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja BLUD RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep,
  6. Dalam menyelenggarakan dan meningkatkan layanan kepada masyara-kat, BLUD RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep diberikan fleksibilltas dalam pengelolaan keuangannya.

Berita dan artikel terkait :

  1. Latar Belakang BLUD
  2. Dasar Hukum BLUD
  3. Pengertian RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep Sebagai Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD)
  4. Tujuan Penerapan BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  5. Azaz PPK BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  6. Syarat-syarat BLUD
  7. Proses Penetapan RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep sebagai PPK BLUD
  8. Manfaat Penerapan PPK BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  9. Jenis Status BLUD
  10. Fleksibilitas yang diperoleh RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep dalam menerapkan PPK BLUD
  11. Peraturan Pelaksanaan PPK BLUD DI RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  12. Kendala yang dihadapi RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  13. Solusi yang telah dilakukan
  14. Upaya-Upaya / Rencana Kedepan yang akan ditempuh pihak Rumah Sakit


Dasar Hukum BLUD RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep

Dasar hukum pelaksanaan PPK BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep antara lain :
  1. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Pasal 68 & Pasal 69)
  2. PP No. 23 Th. 2005 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU)
  3. PP No. 58 Th. 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
  4. Permendagri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis PPK-BLUD
  5. UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Pasal 7 Ayat 3 dan Pasal 20 Ayat 3)
  6. Keputusan Bupati Sumenep Nomor : 188 / 459 / 435.013 / 2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep sebagai Satuan Kerja Pemerintah Daerah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD).

Berita dan artikel terkait :

  1. Latar Belakang BLUD
  2. Dasar Hukum BLUD
  3. Pengertian RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep Sebagai Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD)
  4. Tujuan Penerapan BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  5. Azaz PPK BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  6. Syarat-syarat BLUD
  7. Proses Penetapan RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep sebagai PPK BLUD
  8. Manfaat Penerapan PPK BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  9. Jenis Status BLUD
  10. Fleksibilitas yang diperoleh RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep dalam menerapkan PPK BLUD
  11. Peraturan Pelaksanaan PPK BLUD DI RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  12. Kendala yang dihadapi RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  13. Solusi yang telah dilakukan
  14. Upaya-Upaya / Rencana Kedepan yang akan ditempuh pihak Rumah Sakit


Latar Belakang BLUD RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep

Kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh pemerintah masih belum memenuhi harapan masyarakat, dan hal ini ditandai dengan banyaknya keluhan-keluhan yang dirasakan dan disampaikan oleh masyarakat, seperti pelayanan yang tidak bermutu, berbelit-belit, tidak transparan, dll.
Citra layanan publik yang seperti itu dirasakan pula oleh RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep.
Mengapa hal itu terjadi ? Penyebab yang dominan ternyata adalah regulasi aturan keuangan yang tidak kondusif, seperti anggaran yang kaku, pengadaan barang / jasa yang tidak efisien, cash flow yang tidak lancar, dll.
Pemerintah telah berupaya menyelesaikan masalah tersebut dengan melakukan reformasi keuangan negara / daerah antara lain dengan membuka peluang bagi SKPD atau unit kerja sebagai Autonomous agency dalam bentuk Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD).
Dan setelah melalui serangkaian proses persiapan dan penilaian dokumen administratif yang disertai serangkaian upaya peningkatan kompetensi SDM melalui kegiatan bimbingan teknis BLUD, maka RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep telah ditetapkan sebagai Satuan Kerja Pemerintah Daerah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) terhitung mulai tanggal 01 Januari 2012 melalui Keputusan Bupati Sumenep Nomor : 188 / 459 / 435.013 / 2011 tanggal 28 Desember 2011.




Berita dan artikel terkait :

  1. Latar Belakang BLUD
  2. Dasar Hukum BLUD
  3. Pengertian RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep Sebagai Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD)
  4. Tujuan Penerapan BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  5. Azaz PPK BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  6. Syarat-syarat BLUD
  7. Proses Penetapan RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep sebagai PPK BLUD
  8. Manfaat Penerapan PPK BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  9. Jenis Status BLUD
  10. Fleksibilitas yang diperoleh RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep dalam menerapkan PPK BLUD
  11. Peraturan Pelaksanaan PPK BLUD DI RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  12. Kendala yang dihadapi RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  13. Solusi yang telah dilakukan
  14. Upaya-Upaya / Rencana Kedepan yang akan ditempuh pihak Rumah Sakit