Peresmian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep pada Tanggal 04 Januari 2012 dihadiri oleh beberapa unsur-unsur penting Pemerintah Kabupaten Sumenep seperti : Bapak Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep, dan lain-lain.
Tak luput peresmian ini juga mendapat dukungan dari masyarakat Kabupaten Sumenep dan beberapa pihak diantaranya seperti : Bank BCA, Bank BNI, PT. Telkom, Bank BPRS, dan lain-lain.
Berita dan artikel terkait :
- Latar Belakang BLUD
- Dasar Hukum BLUD
- Pengertian RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep Sebagai Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD)
- Tujuan Penerapan BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
- Azaz PPK BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
- Syarat-syarat BLUD
- Proses Penetapan RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep sebagai PPK BLUD
- Manfaat Penerapan PPK BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
- Jenis Status BLUD
- Fleksibilitas yang diperoleh RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep dalam menerapkan PPK BLUD
- Peraturan Pelaksanaan PPK BLUD DI RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
- Kendala yang dihadapi RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
- Solusi yang telah dilakukan
- Upaya-Upaya / Rencana Kedepan yang akan ditempuh pihak Rumah Sakit
0 comments:
Posting Komentar