Peresmian : Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD ) di RSUD Dr. H. Moh. Anwar Kab. Sumenep

Rabu, 04 Januari 2012


Peresmian Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep pada Tanggal 04 Januari 2012 dihadiri oleh beberapa unsur-unsur penting Pemerintah Kabupaten Sumenep seperti : Bapak Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumenep, dan lain-lain.
Tak luput peresmian ini juga mendapat dukungan dari masyarakat Kabupaten Sumenep dan beberapa pihak diantaranya seperti : Bank BCA, Bank BNI, PT. Telkom, Bank BPRS, dan lain-lain.






Berita dan artikel terkait :

  1. Latar Belakang BLUD
  2. Dasar Hukum BLUD
  3. Pengertian RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep Sebagai Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD)
  4. Tujuan Penerapan BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  5. Azaz PPK BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  6. Syarat-syarat BLUD
  7. Proses Penetapan RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep sebagai PPK BLUD
  8. Manfaat Penerapan PPK BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  9. Jenis Status BLUD
  10. Fleksibilitas yang diperoleh RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep dalam menerapkan PPK BLUD
  11. Peraturan Pelaksanaan PPK BLUD DI RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  12. Kendala yang dihadapi RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  13. Solusi yang telah dilakukan
  14. Upaya-Upaya / Rencana Kedepan yang akan ditempuh pihak Rumah Sakit

0 comments:

Posting Komentar