Kendala dan Solusi dalam BLUD

Kamis, 29 Maret 2012

Kendala yang dihadapi RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep dalam BLUD

A. KENDALA PERSIAPAN
  1. Format dokumen persyaratan administratif antara versi ARSADA dan versi BPKP. Solusi yang dilakukan menyiapkan dokumen menurut kedua versi tersebut.
  2. Kegiatan studi banding dijadikan syarat rekomendasi penetapan sebagai PPK BLUD. Solusi tetap melakukan studi banding.
  3. Kompetensi SDM RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep tentang PPK BLUD masih belum optimal. Solusi mengikuti bimbingan teknis PPK BLUD.
B. KENDALA PENETAPAN
  1. Penetapan pola tarif layanan BLUD masih dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep,
  2. Keputusan Bupati Sumenep tentang Pengangkatan Dewan Pengawas dan Pengangkatan Pejabat Pengelola belum ditetapkan,
  3. Pembukaan rekening kas BLUD diharuskan dengan Keputusan Bupati Sumenep,
C. KENDALA PENERAPAN
  1. Peraturan yang terkait dengan pengelolaan BLUD Rumah Sakit belum semuanya ditetapkan, sehingga pihak RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep masih ragu untuk menjalankan fleksibilitas yang sudah dimilikinya,
  2. Tidak boleh menggunakan pendapatan BLUD RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep sebelum pengesahan RBA,
  3. Status BLUD Penuh diartikan biiaya dari APBD hanya gaji Pegawai, biaya lain harus dari pendapatan BLUD,
  4. Masalah Pengangkatan pegawai. Kecenderungan anggapan yang berkembang di kalangan stakeholder eksternal adalah bahwa jika RSUD sudah menjadi BLUD maka boleh mengangkat pegawai. Hal ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk “menitipkan” sanak keluarga atau kerabatnya ke RSUD, meskipun yang bersangkutan tidak kompeten atau tidak sesuai dengan kebutuhan RS. Untu menghindari hal ini, maka RSUD harus memiliki SOP atau manual mengenai pengelolaan SDM (termasuk prosedur pengangkatan pegawai non PNS) dimana manual ini sebenarnya merupakan bagian dari sistem tata kelola RS dan harus dipatuhi oleh semua,
  5. Sosialisasi mengenai PPK-BLU belum dilakukan menyeluruh,
  6. Masalah tarif. Banyak pihak mengkhawatirkan bahwa jika RSUD sudah menjadi BLUD maka akan terjadi kenaikan tarif. Sepanjang kenaikan tarif tersebut dilakukan pada pelayanan bukan kelas III dan masih dalam jangkauan daya beli masyarakat, maka sebenarnya hal itu tidak masalah. Masyarakat bisa memilih pelayanan dengan tarif yang sesuai dengan daya belinya. Namun jika pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif, padahal dari sisi biaya akan ada kenaikan karena RS akan memperbaiki mutu pelayanan, maka selisih antara tarif dan biaya perlu dihitung dan ditanggung oleh pemerintah (atau pihak lain) dalam bentuk subsidi kepada RS. Sebab tidak mungkin pada saat biaya naik (karena meningkatkan mutu pelayanan) tarif tidak dinaikkan dan subsidi juga tidak ada,
  7. Kendala eksternal yang dihadapi RSUD adalah belum adanya kesepahaman yang sinergis terkait implementasi BLUD antara pihak Pemkab dengan RSUD,

SOLUSI YANG TELAH DILAKUKAN

  • Melakukan study banding ke rumah sakit-rumah sakit lain yang telah menerapkan sistem BLUD
  • Melakukan seminar BLUD dengan narasumber eksternal yang sangat berkompeten
  • Dengan membuat Peraturan pelaksanaan BLUD yang belum ada

UPAYA-UPAYA / RENCANA KE DEPAN YANG AKAN DITEMPUH PIHAK RUMAH SAKIT

Salah satu bentuk upaya rumah sakit dengan melakukan pendampingan ke Rumah Sakit lain seperti RS. Moewardi Solo untuk dilakukan pembimbingan maupun pendampingan sistem administrasi BLUD yang dilaksanakan Rumah Sakit.




Berita dan artikel terkait :

  1. Latar Belakang BLUD
  2. Dasar Hukum BLUD
  3. Pengertian RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep Sebagai Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD)
  4. Tujuan Penerapan BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  5. Azaz PPK BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  6. Syarat-syarat BLUD
  7. Proses Penetapan RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep sebagai PPK BLUD
  8. Manfaat Penerapan PPK BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  9. Jenis Status BLUD
  10. Fleksibilitas yang diperoleh RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep dalam menerapkan PPK BLUD
  11. Peraturan Pelaksanaan PPK BLUD DI RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  12. Kendala yang dihadapi RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  13. Solusi yang telah dilakukan
  14. Upaya-Upaya / Rencana Kedepan yang akan ditempuh pihak Rumah Sakit


Peraturan Pelaksanaan PPK BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep

  1. Keputusan Bupati Sumenep Nomor : 188 / 459 / 435.013 / 2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep Sebagai Satuan Kerja Pemerintah Daerah Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah,
  2. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Investasi BLUD Pada RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep,
  3. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pedoman Pejabat Pengelola BLUD,
  4. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembentukan Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah Pada RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep,
  5. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Badan Layanan Umum Daerah RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep,
  6. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah,
  7. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 6 Tahun 2012 tentang Kewenangan Penghapusan Piutang Badan Layanan Umum Daerah,
  8. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tatacara Penyusunan, Pengajuan, Penetapan, dan Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran, serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah,
  9. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pedoman Remunerasi Pejabat Pengelona, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah pada RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep,
  10. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal Pada Badan Layanan Umum Daerah,
  11. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pedoman Kerjasama Pada Badan Layanan Umum Daerah,
  12. Peraturan Bupati Sumenep Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Utang Pada Badan Layanan Umum Daerah RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep,
  13. Keputusan Direktur RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep Nomor : 800 / 071 / 435.210 / 2012 Tanggal 2 Januari 2012 tentang Pengangkatan Bendahara Non APBD / APBN,

Berita dan artikel terkait :

  1. Latar Belakang BLUD
  2. Dasar Hukum BLUD
  3. Pengertian RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep Sebagai Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD)
  4. Tujuan Penerapan BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  5. Azaz PPK BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  6. Syarat-syarat BLUD
  7. Proses Penetapan RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep sebagai PPK BLUD
  8. Manfaat Penerapan PPK BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  9. Jenis Status BLUD
  10. Fleksibilitas yang diperoleh RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep dalam menerapkan PPK BLUD
  11. Peraturan Pelaksanaan PPK BLUD DI RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  12. Kendala yang dihadapi RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  13. Solusi yang telah dilakukan
  14. Upaya-Upaya / Rencana Kedepan yang akan ditempuh pihak Rumah Sakit


Fleksibilitas yang diperoleh RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep dalam menerapkan PPK BLUD

  1. Pendapatan BLUD RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep tidak disetor ke Rekening Kas Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, tapi disetor ke Rekening Kas RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep dan dapat digunakan secara langsung untuk membiayai operasional RS dalam rangka meningkatkan mutu layanan BLUD RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep,
  2. Belanja BLUD RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep dapat melampaui anggaran sepanjang masih dalam ambang batas sesuai RBA,
  3. BLUD RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep boleh melakukan kerjasama dengan pihak ketiga,
  4. BLUD RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep boleh melakukan utang dan memberikan oiutang kepada pihak lain,
  5. BLUD RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep boleh melakukan investasi jangka pendek, dan investasi jangka panjang harus mendapat persetujuan Bupati Sumenep,
  6. Pengadaan barang dan jasa dani dana pendapatan non APBD / APBN di BLUD RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep dapat tidak menggunakan Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa sepanjang terdapat alasan yang efektifitas dan efisiensi,
  7. BLUD RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep dapat menghapus aset tidak tetap,
  8. Pegawai dan Pejabat Pengelola BLUD RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep dapat dari PNS dan Non PNS,
  9. Pada BLUD RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep dimungkinkan ada Dewan Pengawas, tergantung aset dan omset,
  10. Remunerasi pegawai BLUD RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep sesuai tanggung jawab dan profesionalisme,
  11. Penetapan tarif layanan BLUD RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep dengan Peraturan Bupati Sumenep,
  12. Laporan keuangan BLUD RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep meliputi laporan operasional, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan dan laporan kinerja,
  13. Surplus pendapatan BLUD RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep tidak disetor ke Rekening Kas Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep.

Berita dan artikel terkait :

  1. Latar Belakang BLUD
  2. Dasar Hukum BLUD
  3. Pengertian RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep Sebagai Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD)
  4. Tujuan Penerapan BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  5. Azaz PPK BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  6. Syarat-syarat BLUD
  7. Proses Penetapan RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep sebagai PPK BLUD
  8. Manfaat Penerapan PPK BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  9. Jenis Status BLUD
  10. Fleksibilitas yang diperoleh RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep dalam menerapkan PPK BLUD
  11. Peraturan Pelaksanaan PPK BLUD DI RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  12. Kendala yang dihadapi RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  13. Solusi yang telah dilakukan
  14. Upaya-Upaya / Rencana Kedepan yang akan ditempuh pihak Rumah Sakit


JENIS STATUS BLUD

  1. Status BLUD Penuh

    Status BLUD Penuh ditetapkan apabila seluruh persyaratan substantif, tekns dan administratif telah dipenuhi dan dinilai memuaskan. RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep telah ditetapkan sebagai BLUD dengan status penuh.

  2. Status BLUD Bertahap

    Status BLUD bertahap ditetapkan bila persyaratan substantif dan teknis terpenuhi, namun persyaratan administratif dinilai belum terpenuhi secara memuaskan.
    Status BLUD bertahap diberikan fleksibilitas pada batas-batas tertentu berkaitan dengan jumlah dana yang dapat dikelola langsung, pengelolaan barang, pengelolaan piutang, serta perumusan standar, kebijakan, sistem, dan prosedur pengelolaan keuangan.
    Status BLUD bertahap tidak diberikan fleksibilitas dalam hal pengelolaan investasi, pengelolaan utang, dan pengadaan barang dan/atau jasa.

Berita dan artikel terkait :

  1. Latar Belakang BLUD
  2. Dasar Hukum BLUD
  3. Pengertian RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep Sebagai Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD)
  4. Tujuan Penerapan BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  5. Azaz PPK BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  6. Syarat-syarat BLUD
  7. Proses Penetapan RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep sebagai PPK BLUD
  8. Manfaat Penerapan PPK BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  9. Jenis Status BLUD
  10. Fleksibilitas yang diperoleh RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep dalam menerapkan PPK BLUD
  11. Peraturan Pelaksanaan PPK BLUD DI RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  12. Kendala yang dihadapi RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  13. Solusi yang telah dilakukan
  14. Upaya-Upaya / Rencana Kedepan yang akan ditempuh pihak Rumah Sakit