- Pencanangan tekad menuju penerapan PPK BLUD oleh Direktur RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep pada bulan Maret 2011
- Pembentukan Tim Persiapan BLUD pada bulan Maret 2011
- Penyusunan dokumen persyaratan administratif dari bulan Maret 2011 s/d bulan Oktober 2011
- Penilaian dokumen persyaratan administratif oleh Tim Pemkab Sumenep dari bulan Nopember 2011 s/d Desember 2011
- Penetapan RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep sebagai PPK BLUD pada akhir Bulan Desember 2011 dan berlaku mulai tanggal 1 Januari 2012
- Penyusunan peraturan-peraturan pelaksanaan PPK BLUD
Berita dan artikel terkait :
- Latar Belakang BLUD
- Dasar Hukum BLUD
- Pengertian RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep Sebagai Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD)
- Tujuan Penerapan BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
- Azaz PPK BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
- Syarat-syarat BLUD
- Proses Penetapan RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep sebagai PPK BLUD
- Manfaat Penerapan PPK BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
- Jenis Status BLUD
- Fleksibilitas yang diperoleh RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep dalam menerapkan PPK BLUD
- Peraturan Pelaksanaan PPK BLUD DI RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
- Kendala yang dihadapi RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
- Solusi yang telah dilakukan
- Upaya-Upaya / Rencana Kedepan yang akan ditempuh pihak Rumah Sakit
0 comments:
Posting Komentar