Pengertian, Tujuan dan Azas BLUD di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep

Kamis, 29 Maret 2012

PENGERTIAN RSUD Dr.H. MOH. ANWAR SUMENEP SEBAGAI POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (PPK BLUD)
RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep yang memberikan pelaya-nan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) adalah RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep yang diberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.

TUJUAN PENERAPAN BLUD DI RSUD Dr.H. MOH. ANWAR SUMENEP
Penerapan PPK-BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah daerah dalam memajukan kesejah-teraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

AZAS PPK BLUD DI RSUD Dr.H. MOH. ANWAR SUMENEP
  1. RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep yang menerapkan PPK BLUD bertujuan memberikan layanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktek bisnis yang sehat,
  2. RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep yang menerapkan PPK BLUD merupakan SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep yang membantu pencapaian tujuan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, dengan status hukum tidak terpisah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep,
  3. Pejabat pengelola BLUD RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep bertang-gung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikan oleh Bupati Sumenep,
  4. Dalam pelaksanaan kegiatan, BLUD RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep harus mengutamakan efektivitas dan efisiensi serta kualitas pelayanan umum kepada masyarakat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan,
  5. Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja BLUD RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep,
  6. Dalam menyelenggarakan dan meningkatkan layanan kepada masyara-kat, BLUD RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep diberikan fleksibilltas dalam pengelolaan keuangannya.

Berita dan artikel terkait :

  1. Latar Belakang BLUD
  2. Dasar Hukum BLUD
  3. Pengertian RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep Sebagai Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD)
  4. Tujuan Penerapan BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  5. Azaz PPK BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  6. Syarat-syarat BLUD
  7. Proses Penetapan RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep sebagai PPK BLUD
  8. Manfaat Penerapan PPK BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  9. Jenis Status BLUD
  10. Fleksibilitas yang diperoleh RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep dalam menerapkan PPK BLUD
  11. Peraturan Pelaksanaan PPK BLUD DI RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  12. Kendala yang dihadapi RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  13. Solusi yang telah dilakukan
  14. Upaya-Upaya / Rencana Kedepan yang akan ditempuh pihak Rumah Sakit

0 comments:

Posting Komentar