Fleksibilitas yang diperoleh RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep dalam menerapkan PPK BLUD

Kamis, 29 Maret 2012

  1. Pendapatan BLUD RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep tidak disetor ke Rekening Kas Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep, tapi disetor ke Rekening Kas RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep dan dapat digunakan secara langsung untuk membiayai operasional RS dalam rangka meningkatkan mutu layanan BLUD RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep,
  2. Belanja BLUD RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep dapat melampaui anggaran sepanjang masih dalam ambang batas sesuai RBA,
  3. BLUD RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep boleh melakukan kerjasama dengan pihak ketiga,
  4. BLUD RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep boleh melakukan utang dan memberikan oiutang kepada pihak lain,
  5. BLUD RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep boleh melakukan investasi jangka pendek, dan investasi jangka panjang harus mendapat persetujuan Bupati Sumenep,
  6. Pengadaan barang dan jasa dani dana pendapatan non APBD / APBN di BLUD RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep dapat tidak menggunakan Perpres tentang Pengadaan Barang dan Jasa sepanjang terdapat alasan yang efektifitas dan efisiensi,
  7. BLUD RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep dapat menghapus aset tidak tetap,
  8. Pegawai dan Pejabat Pengelola BLUD RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep dapat dari PNS dan Non PNS,
  9. Pada BLUD RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep dimungkinkan ada Dewan Pengawas, tergantung aset dan omset,
  10. Remunerasi pegawai BLUD RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep sesuai tanggung jawab dan profesionalisme,
  11. Penetapan tarif layanan BLUD RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep dengan Peraturan Bupati Sumenep,
  12. Laporan keuangan BLUD RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep meliputi laporan operasional, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan dan laporan kinerja,
  13. Surplus pendapatan BLUD RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep tidak disetor ke Rekening Kas Pemerintah Daerah Kabupaten Sumenep.

Berita dan artikel terkait :

  1. Latar Belakang BLUD
  2. Dasar Hukum BLUD
  3. Pengertian RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep Sebagai Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD)
  4. Tujuan Penerapan BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  5. Azaz PPK BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  6. Syarat-syarat BLUD
  7. Proses Penetapan RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep sebagai PPK BLUD
  8. Manfaat Penerapan PPK BLUD di RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  9. Jenis Status BLUD
  10. Fleksibilitas yang diperoleh RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep dalam menerapkan PPK BLUD
  11. Peraturan Pelaksanaan PPK BLUD DI RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  12. Kendala yang dihadapi RSUD Dr.H. Moh. Anwar Sumenep
  13. Solusi yang telah dilakukan
  14. Upaya-Upaya / Rencana Kedepan yang akan ditempuh pihak Rumah Sakit

1 comments:

Unknown mengatakan...

Assalamualaikum . . .
Maaf saya mau nanya, email RSUD Dr. H. Moh Anwar yang aktif itu yang mana? soalnya di profilRs yang saya download itu kata salah satu pegawai RS tidak di ketahui adminnya siapa. waktu saya ngirim skripsi saya pada pembimbing saya pas penelitian di RSUD dr. H. Mohanwar tahun 2014 lalu . . .
Maaf, untuk pengumuman pendaftaran online pegawai baru di mana?

Terimakasih sebelumnya. . . .

Posting Komentar